1 KABUPATEN DOGIYAI PAPUA



KABUPATEN DOGIYAI PAPUA

Kabupaten Dogiyai adalah kabupaten yang wilayahnya terletak di pegunungan tengah Pulau Papua, memiliki posisi strategis bagi lalu lintas perdagangan dan transportasi antara kabupaten di daerah pesisir dan daerah pegunungan di wilayah Papua. Hal ini karena Kabupaten Dogiyai terletak diantara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Paniai.
Kabupaten Dogiyai terletak pada posisi 3o57’ – 4o15’ Lintang Selatan dan 135o20’ – 136o37’ Bujur Timur. Secara administratif batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Distrik Siriwo Kabupaten Nabire
Sebelah Selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana Provinsi papua Barat dan Distrik Uwapa Kabupaten Nabire
Sebelah Timur berbatasan dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai
Luas wilayah Kabupaten Dogiyai berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi papua adalah seluas sebesar ± 4.237,4 Km2 yang semuanya adalah daerah pegunungan dan daratan. Distrik dengan luas wilayah terbesar adalah Distrik Mapia dan distrik dengan luas terkecil adalah Distrik Mapia Tengah.
Kabupaten Dogiyai memiliki topografi yang bervariasi mulai dari dataran bergelombang, berbukit dan pegunungan. Wilayah perbukitan dan pegunungan mendominasi hampir 85 persen wilayah Kabupaten Dogiyai dan masih dipenuhi hutan alami.
Berdasarkan perbedaan geomorfologisnya wilayah Kabupaten Dogiyai dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) Zona agrolosistem, yaitu :
Zona ketinggian sedang ± 600 – a500 dpl.
Zona dataran tinggi ± diatas 600 dpl.
Lereng bukit dan daerah pegunungan / dataran tinggi pada umumnya mempunyai jenis tanah Podzolik Merah, Hidromorf Kelabu, Merah sampai kuning.
Pada umumnya Kabupaten Dogiyai beriklim tropis basah dengan curah hujan hampir sepanjang tahun. Suhu udara dipengaruhi oleh ketinggian letak dimana setiap kenaikan 100 m dari permukaan air laut mengalami penurunan rata-rata 0,60° C, sehingga dengan topografi yang bervariasi di dataran tinggi maka suhu udara di kabupeten Dogiyai berkisar antara 22,6° C sampai dengan 33,1° C dengan suhu rata-rata pada Tahun 2009 mencapai 27° C.
Kabupaten Dogiyai secara geografis terletak di daerah khatulistiwa yang menyebabkan daerah ini beriklim tropis, juga karena Kabupaten Dogiyai bagian dari Pulau Papua yang terletak antara Benua Australia dan Benua Asia yang iklimnya dipengaruhi oleh angin musim yang bertiup secara bergantian setiap enam bulan sekali.

Demografi
Jumlah Penduduk Kabupaten Dogiyai pada tahun 2009 sebanyak 89.014 jiwa. Dari jumlah tersebut mayoritas adalah penduduk pribumi, sedangkan yang minoritas adalah penduduk yang berasal dari Pulau Jawa, Sumatra, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan. Dari total penduduk tahun 2008 yang terdapat di Kabupaten Dogiyai sebagian besar penduduk bermukim di Distrik Mapia Tengah (14,57 persen), Kamu Selatan (13,79 persen),Kamu (13,22 persen) Dogiyai (12,02 persen) dan hanya sebagian kecil yang bermukim di Distrik Mapia (5,37 persen) dan Sukikai Selatan (3,16 persen.
Tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Dogiyai Tahun 2008 sebesar 17,56 jiwa/Km2, dimana Distrik yang paling padat adalah Distrik Kamu (141,39 jiwa/Km2), dan distrik yang paling jarang penduduknya adalah Distrik Mapia (2,65 jiwa/Km2).

Sejarah
Sejarah Pembentukan Kabupaten Dogiyai
Kepentingan mendasar yang melatarbelakangi pembentukan Kabupaten Dogiyai adalah mengatasi penghalang geografis yang berat dan jarak ke ibukota Kabupaten Induk Nabire. Hal itu menyebabkan masyarakat merasa bahwa pembangunan selama ini belum sampai ke masyarakat di daerah pegunungan. Selain itu pembentukan Kabupaten Dogiyai diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Kondisi obyektif yang ada direspons secara sinergis oleh Tokoh-tokoh masyarakat adat dengan membentuk tim aspirator.
Pada awal kegiatannya Tim Aspirator yang pembentukannya merupakan ide dari Natalis Degei, S.Sos dengan menggunakan dana pribadi melakukan langkah-langkah pertama dengan menjaringan aspirasi dan dukungan masyarakat tentang pembentukan Kabupaten Dogiyai. Melalui perjuangan panjang dan berliku serta melewati berbagai pro dan kontra baik di masyarakat, dikalangan eksekutif dan legislatif Kabupaten Nabire maka sebagai puncak dari kerja tim aspirator adalah menyampaikan aspirasi dari masyarakat di depan anggota DPRD Kabupaten Nabire agar dibentuk Kabupaten Pemekaran Dogiyai. Dan pada sidang di DPRD Kabupaten Nabire melaui voting sebanyak 17 anggota DPRD menyetujui pembentukan kabupaten pemekaran Dogiyai dan memberikan rekomendasi agar Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire membentuk Tim Pembentukan Kabupaten Dogiyai.
Bupati Kabupaten Nabire merespon aspirasi masyarakat tersebut dengan Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 221 Tahun 2005, tanggal 10 Oktober 2005 tentang Tim Pembentukan Kabupaten Dogiyai yang diketuai oleh Drs. E. L. Sitorus. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor : 242 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dogiyai.
Keputusan Bupati diperkuat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 14/DPRD/2005, tanggal 16 November 2005 yang kemudian direvisi dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 6/DPRD/2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Wilayah Provinsi Papua. Kemudian Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 15/DPRD/2005, tanggal 16 November 2005 tentang Kesanggupan Pembiayaan Pemekaran Kabupaten Nabire.
Selanjutnya dalam proses pendanaan pemerintah calon kabupaten Dogiyai dikeluarkan Keputusan Bupati Nabire Nomor 1 tahun 2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Nabire (Induk) untuk calon Pemerintah kabupaten Dogiyai dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 1/DPRD/2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Nabire (Induk) untuk calon Pemerintah kabupaten Dogiyai.
Akhirnya perjuangan pembentukan Kabupaten Dogiyai berhasil dengan dikeluarkannya Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua.

Sejarah Penentuan Nama Kabupaten Dogiyai Dan Letak Ibukotanya
Pemberian nama kabupaten dan penentuan letak ibukota Kabupaten Dogiyai melalui proses yang panjang dan mendapat pro kontra dari komponen masyarakat. Dalam prosesnya-pun sama halnya dengan perjuangan kabupaten Dogiyai. Dimana banyak liku-liku, tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh tim aspirator dalam menentukan nama dan letak kabupaten Dogiyai. Namun semuanya itu, dinilai oleh tim aspirator yang di ketuai oleh Natalis Degei, S.Sos adalah merupakan suatu bentuk partisipasi masyarakat dalam memperkaya dan menyempurnakan seluruh aspirasi guna menentuan letak ibukota dan nama kabupaten Dogiyai.
Pada awalnya nama kabupaten Dogiyai disebut sebagai kabupaten Lembah Hijau dengan ibukotanya Moanemani. Namun terhadap nama dan letak ibukota Kabupaten tersebut mendapat protes dari berbagai komponen masyarakat, terutama masyarakat Mapia lama yang meliputi beberapa distrik sekarang. Dimana, dalam pernyataan mereka bahwa ”Bila mana kabupaten ini bernama Kabupaten Lembah Hijau dan beribukota Moanemani, sebaiknya kabupaten itu diperuntukkan bagi orang Kamu saja. Sedangkan wilayah Mapia dan orang Mapia tidak termasuk dalam kabupaten tersebut”.
Dengan memperhatikan protes itu, tim mengadakan rapat tertutup yang intinya membahas protes dari komponen masyarakat terhadap pemberian nama dan penentuan letak ibukota kabupaten. Hasil rapat interen tim sterring comitte guna memfasilitasi para intelektual, anggota DPRD dari Kamu–Mapia, tokoh-tokoh masyarakat untuk mengadakan rapat bersama menentukan nama kabupaten dan letak ibukota kabupaten.
Tim yang diketuai oleh Natalis Degei, S.Sos dengan Sekretarisnya Drs Gervasius Dogomo itu berhasil mengundang dan mengadakan rapat. Dalam rapat memutuskan letak ibukota Dogiyai harus berada ditengah-tengah antara wilayah Kamu dan wilayah Mapia. Dimana letak posisinya berada beberapa Kilo Meter ke Mapia dan beberapa Kilo Meter ke Kamu menjadi ibukota Kabupaten. Sehingga dalam pembahasan yang alot dengan mempertimbangkan berbagai hal maka Kigamani memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten.
Kemudian nama Kabupaten yang semula Kabupaten Lembah Hijau juga merubah dan memutuskan menjadi kabupaten Dogiyai. Alasan karena posisi gunung Dogiyai berada sebelah utaranya wilayah Kamu sementara ujung sebelah selatan berada diwilayah Mapia. Dogiyai juga merupakan panah beracun yang paling teratas stratanya dari jenis panah yang lain. Letak posisi gunung Dogiyai juga ditengah-tengah dan sekaligus pembatas wilayah Kamu dan wilayah Mapia. Sehingga nama gunung Dogiyai layak dipakai sebagai nama Kabupaten Dogiyai dan sekaligus juga menggantikan kabupaten Lembah Hijau.
Perjuangan dan proses yang panjang itu, akhirnya nama kabupaten Dogiyai dengan ibukota Kigamani secara resmi disahkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di wilayah provinsi Papua.

Kebudayaan
Bahasa suku di Kabupaten Dogiyai adalah Bahasa Mee, sedangkan bahasa yang paling banyak digunakan adalah Bahasa Mee dan Bahasa Indonesia.
Di Kabupaten Dogiyai terdapat satu suku besar yaitu Suku Mee. Tiap suku bangsa mempunyai lembaga adat istiadat dan budaya sendiri yang berbeda satu sama lain. Ciri-ciri budaya masyarakat lokal tersebut antara lain:
·         Hidupnya berkelompok dan berpencar berdasarkan sukunya serta bergantung pada alam, sehingga ada yang sering berpindah tempat.
·         Tali persaudaraan sesama suku yang sangat kuat,
·         Mengenal sistem keturunan garis ayah,
·         Memiliki tata cara adat.
Adat istiadat suatu suku bangsa merupakan wujud dari nilai kebudayaannya, yang merupakan suatu aturan atau tatacara yang mendasari tingkah laku. Adat istiadat yang berkembang di Kabupaten Dogiyai tergantung dari adat istiadat kesukan yang ada di Kabupaten Dogiyai itu sendiri.
Kebudayaan, norma dan adat istiadat di Kabupaten Dogiyai hampir sama dengan wilayah lain di Papua. Sistem kepemimpinan yang ada sangat erat kaitannya dengan kepemilikan dan kekuasaan atas tanah. Sistem ini menentukan perkembangan individu-individu dan kelompok-kelompok etnis yang ada di Papua pada umumnya, Dogiyai pada khususnya. Bagi seluruh etnis Papua, hubungan dengan tanah adalah sangat sakral, karena tanah yang mereka tempati adalah milik para leluhur. Kegiatan ritual yang dilakukan secara individu maupun secara kelompok diadakan untuk memelihara keharmonisan hubungan antara manusia dan supranatural tanpa melupakan kelestarian alam yang ada.
Setiap bagian dan wilayah yang terdiri dari gunung, hutan, rawa dan sungai sudah merupakan hak kepemilikan dan kekuasaaan dari masing-masing dari kelompok dan individu. Batas-batas wilayah kekuasaan dari masing-masing kelompok atau individu biasanya ditetapkan dengan menggunakan batas-batas alam seperti gunung, batu, pohon, sungai dan batas alam lainnya. Batas-batas tersebut tetap dipertahankan dari generasi ke generasi.
Mobilitas yang dilakukan oleh penduduk Papua di masa lampau menandakan adanya suatu kegiatan untuk mencari wilayah penguasaan baru, adanya perpecahan dan pemisahan dalam struktur sosial, adanya peperangan dan perebutan wilayah. Hak Ulayat adalah hak kepemilikan atas tanah oleh suatu kelompok masyarakat dalam wilayahnya. Bagi masyarakat Papua, pengertian Hak Ulayat tidak terbatas pada tanah saja, akan tetapi juga termasuk segala sesuatu yang terkandung didalamnya dan yang tumbuh/berada diatasnya.
Besar/luasnya Hak Ulayat ditentukan secara tradisional, ukuran yang digunakan adalah sejarah dimana nenek moyang mereka mencapai suatu wilayah untuk mencari makan atau mengusahakan sesuatu diatas tanah tersebut.
Kesenian di Papua pada umumnya tumbuh dan berkembang sejalan dengan adat istiadat serta peradaban mereka. Kelangsungan seni didasari oleh kehidupan dan adat istiadat serta kepercayaan mereka. Peranan kesenian bagi masyarakat Papua pada umumnya disamping sebagai sarana hiburan, juga berfungsi sebagai unsur mempererat keharmonisan, pemerkuat homoginitas, mempertebal keyakinan, meningkatkan semangat kerja, berperang dan untuk keperluan lainnya.

Wilayah Kabupaten Dogiyai
  1. Distrik Dogiyai
  2. Distrik Kamu
  3. Distrik Kamu Selatan
  4. Distrik Kamu Timur
  5. Distrik Kamu Utara
  6. Distrik Mapia
  7. Distrik Mapia Barat
  8. Distrik Mapia Tengah
  9. Distrik Piyaiye
  10. Distrik Sukikai Selatan

Pesantren

BY : ,MARKUS KOGAA
Pengurus Nahdlatul Ulama

Tokoh

Sumber :