0 DPM-PTSP DOGIYAI
Tugas dan Fungsi DPM-PTSP Dogiyai
1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas;
2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka
menengah dan jangka panjang;
3. Perumusan kebijakan teknis sesuai peraturan
perundang-undangan;
4. Penyelenggaraan tugas penanaman modal dan
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu termasuk lintas kabupaten/kota; Dogiyai
5. Penyusunan maklumat pelayanan perizinan dan
non perizinan sesuai sifat, jenis dan karakteristik perizinan;
6. Pengelolaan sistem informasi secara efektif,
efesien dan mudah diakses;
7. Pelayanan Informasi dan Penanganan pengaduan
pelayanan publik;
8. Pelaksanaan evaluasi dan penilaian terhadap
kinerja penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara periodik
melalui Survey Kepuasan Masyarakat;
9. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi
dan/atau lembaga terkait di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu;
10. Penyampaian laporan pelayanan perizinan dan
non perizinan kepada Gubernur secara periodik; dan
11. Pelaksanaan evaluasi terkait sarana,
prasarana, serta fasilitas pelayanan terpadu satu pintu.
Tugas
Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dogiyai mempunyai tugas umum
melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang penanaman modal dan
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu serta
pelayanan informasi dan pengaduan, pengawasan dan pembinaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BY: MARCO