1 KABUPATEN DOGIYAI PAPUA
KABUPATEN DOGIYAI PAPUA
Kabupaten Dogiyai
adalah kabupaten yang wilayahnya terletak di pegunungan tengah Pulau Papua,
memiliki posisi strategis bagi lalu lintas perdagangan dan transportasi antara
kabupaten di daerah pesisir dan daerah pegunungan di wilayah Papua. Hal ini
karena Kabupaten Dogiyai terletak diantara Kabupaten Nabire dan Kabupaten
Paniai.
Kabupaten Dogiyai
terletak pada posisi 3o57’ – 4o15’ Lintang Selatan dan 135o20’ – 136o37’ Bujur
Timur. Secara administratif batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara
berbatasan dengan Distrik Siriwo Kabupaten Nabire
Sebelah Selatan
berbatasan dengan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika
Sebelah Barat
berbatasan dengan Kabupaten Kaimana Provinsi papua Barat dan Distrik Uwapa
Kabupaten Nabire
Sebelah Timur
berbatasan dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai
Luas wilayah Kabupaten
Dogiyai berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 8 Tahun 2008 Tentang
Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi papua adalah seluas sebesar ± 4.237,4
Km2 yang semuanya adalah daerah pegunungan dan daratan. Distrik dengan luas
wilayah terbesar adalah Distrik Mapia dan distrik dengan luas terkecil adalah
Distrik Mapia Tengah.
Kabupaten Dogiyai
memiliki topografi yang bervariasi mulai dari dataran bergelombang, berbukit
dan pegunungan. Wilayah perbukitan dan pegunungan mendominasi hampir 85 persen
wilayah Kabupaten Dogiyai dan masih dipenuhi hutan alami.
Berdasarkan perbedaan
geomorfologisnya wilayah Kabupaten Dogiyai dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua)
Zona agrolosistem, yaitu :
Zona ketinggian sedang
± 600 – a500 dpl.
Zona dataran tinggi ±
diatas 600 dpl.
Lereng bukit dan daerah
pegunungan / dataran tinggi pada umumnya mempunyai jenis tanah Podzolik Merah,
Hidromorf Kelabu, Merah sampai kuning.
Pada umumnya Kabupaten
Dogiyai beriklim tropis basah dengan curah hujan hampir sepanjang tahun. Suhu
udara dipengaruhi oleh ketinggian letak dimana setiap kenaikan 100 m dari
permukaan air laut mengalami penurunan rata-rata 0,60° C, sehingga dengan
topografi yang bervariasi di dataran tinggi maka suhu udara di kabupeten
Dogiyai berkisar antara 22,6° C sampai dengan 33,1° C dengan suhu rata-rata
pada Tahun 2009 mencapai 27° C.
Kabupaten Dogiyai
secara geografis terletak di daerah khatulistiwa yang menyebabkan daerah ini
beriklim tropis, juga karena Kabupaten Dogiyai bagian dari Pulau Papua yang
terletak antara Benua Australia dan Benua Asia yang iklimnya dipengaruhi oleh
angin musim yang bertiup secara bergantian setiap enam bulan sekali.
Demografi
Jumlah Penduduk
Kabupaten Dogiyai pada tahun 2009 sebanyak 89.014 jiwa. Dari jumlah tersebut
mayoritas adalah penduduk pribumi, sedangkan yang minoritas adalah penduduk
yang berasal dari Pulau Jawa, Sumatra, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan. Dari
total penduduk tahun 2008 yang terdapat di Kabupaten Dogiyai sebagian besar
penduduk bermukim di Distrik Mapia Tengah (14,57 persen), Kamu Selatan (13,79
persen),Kamu (13,22 persen) Dogiyai (12,02 persen) dan hanya sebagian kecil
yang bermukim di Distrik Mapia (5,37 persen) dan Sukikai Selatan (3,16 persen.
Tingkat kepadatan
penduduk Kabupaten Dogiyai Tahun 2008 sebesar 17,56 jiwa/Km2, dimana Distrik yang
paling padat adalah Distrik Kamu (141,39 jiwa/Km2), dan distrik yang paling
jarang penduduknya adalah Distrik Mapia (2,65 jiwa/Km2).
Sejarah
Sejarah Pembentukan
Kabupaten Dogiyai
Kepentingan mendasar
yang melatarbelakangi pembentukan Kabupaten Dogiyai adalah mengatasi penghalang
geografis yang berat dan jarak ke ibukota Kabupaten Induk Nabire. Hal itu
menyebabkan masyarakat merasa bahwa pembangunan selama ini belum sampai ke
masyarakat di daerah pegunungan. Selain itu pembentukan Kabupaten Dogiyai diharapkan
mampu mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah. Kondisi obyektif yang ada direspons secara sinergis oleh Tokoh-tokoh
masyarakat adat dengan membentuk tim aspirator.
Pada awal kegiatannya
Tim Aspirator yang pembentukannya merupakan ide dari Natalis Degei, S.Sos
dengan menggunakan dana pribadi melakukan langkah-langkah pertama dengan
menjaringan aspirasi dan dukungan masyarakat tentang pembentukan Kabupaten
Dogiyai. Melalui perjuangan panjang dan berliku serta melewati berbagai pro dan
kontra baik di masyarakat, dikalangan eksekutif dan legislatif Kabupaten Nabire
maka sebagai puncak dari kerja tim aspirator adalah menyampaikan aspirasi dari
masyarakat di depan anggota DPRD Kabupaten Nabire agar dibentuk Kabupaten
Pemekaran Dogiyai. Dan pada sidang di DPRD Kabupaten Nabire melaui voting
sebanyak 17 anggota DPRD menyetujui pembentukan kabupaten pemekaran Dogiyai dan
memberikan rekomendasi agar Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire membentuk Tim
Pembentukan Kabupaten Dogiyai.
Bupati Kabupaten
Nabire merespon aspirasi masyarakat tersebut dengan Mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor : 221 Tahun 2005, tanggal 10 Oktober 2005 tentang Tim
Pembentukan Kabupaten Dogiyai yang diketuai oleh Drs. E. L. Sitorus. Dan
dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor : 242 Tahun 2005
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dogiyai.
Keputusan Bupati
diperkuat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire
Nomor : 14/DPRD/2005, tanggal 16 November 2005 yang kemudian direvisi
dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor :
6/DPRD/2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Wilayah
Provinsi Papua. Kemudian Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nabire Nomor : 15/DPRD/2005, tanggal 16 November 2005 tentang Kesanggupan
Pembiayaan Pemekaran Kabupaten Nabire.
Selanjutnya dalam
proses pendanaan pemerintah calon kabupaten Dogiyai dikeluarkan Keputusan Bupati
Nabire Nomor 1 tahun 2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten
Nabire (Induk) untuk calon Pemerintah kabupaten Dogiyai dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 1/DPRD/2007 tentang
Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Nabire (Induk) untuk calon Pemerintah
kabupaten Dogiyai.
Akhirnya perjuangan
pembentukan Kabupaten Dogiyai berhasil dengan dikeluarkannya Undang–Undang
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua.
Sejarah Penentuan Nama
Kabupaten Dogiyai Dan Letak Ibukotanya
Pemberian nama
kabupaten dan penentuan letak ibukota Kabupaten Dogiyai melalui proses yang
panjang dan mendapat pro kontra dari komponen masyarakat. Dalam prosesnya-pun
sama halnya dengan perjuangan kabupaten Dogiyai. Dimana banyak liku-liku,
tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh tim aspirator dalam menentukan nama
dan letak kabupaten Dogiyai. Namun semuanya itu, dinilai oleh tim aspirator
yang di ketuai oleh Natalis Degei, S.Sos adalah merupakan suatu bentuk
partisipasi masyarakat dalam memperkaya dan menyempurnakan seluruh aspirasi
guna menentuan letak ibukota dan nama kabupaten Dogiyai.
Pada awalnya nama
kabupaten Dogiyai disebut sebagai kabupaten Lembah Hijau dengan ibukotanya
Moanemani. Namun terhadap nama dan letak ibukota Kabupaten tersebut mendapat
protes dari berbagai komponen masyarakat, terutama masyarakat Mapia lama yang
meliputi beberapa distrik sekarang. Dimana, dalam pernyataan mereka bahwa ”Bila
mana kabupaten ini bernama Kabupaten Lembah Hijau dan beribukota Moanemani,
sebaiknya kabupaten itu diperuntukkan bagi orang Kamu saja. Sedangkan wilayah
Mapia dan orang Mapia tidak termasuk dalam kabupaten tersebut”.
Dengan memperhatikan
protes itu, tim mengadakan rapat tertutup yang intinya membahas protes dari
komponen masyarakat terhadap pemberian nama dan penentuan letak ibukota
kabupaten. Hasil rapat interen tim sterring comitte guna memfasilitasi para
intelektual, anggota DPRD dari Kamu–Mapia, tokoh-tokoh masyarakat untuk
mengadakan rapat bersama menentukan nama kabupaten dan letak ibukota kabupaten.
Tim yang diketuai oleh
Natalis Degei, S.Sos dengan Sekretarisnya Drs Gervasius Dogomo itu berhasil
mengundang dan mengadakan rapat. Dalam rapat memutuskan letak ibukota Dogiyai
harus berada ditengah-tengah antara wilayah Kamu dan wilayah Mapia. Dimana
letak posisinya berada beberapa Kilo Meter ke Mapia dan beberapa Kilo Meter ke
Kamu menjadi ibukota Kabupaten. Sehingga dalam pembahasan yang alot dengan
mempertimbangkan berbagai hal maka Kigamani memenuhi syarat dan ditetapkan
sebagai Ibu Kota Kabupaten.
Kemudian nama
Kabupaten yang semula Kabupaten Lembah Hijau juga merubah dan memutuskan
menjadi kabupaten Dogiyai. Alasan karena posisi gunung Dogiyai berada sebelah
utaranya wilayah Kamu sementara ujung sebelah selatan berada diwilayah Mapia.
Dogiyai juga merupakan panah beracun yang paling teratas stratanya dari jenis
panah yang lain. Letak posisi gunung Dogiyai juga ditengah-tengah dan sekaligus
pembatas wilayah Kamu dan wilayah Mapia. Sehingga nama gunung Dogiyai layak
dipakai sebagai nama Kabupaten Dogiyai dan sekaligus juga menggantikan
kabupaten Lembah Hijau.
Perjuangan dan proses
yang panjang itu, akhirnya nama kabupaten Dogiyai dengan ibukota Kigamani
secara resmi disahkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di wilayah provinsi Papua.
Kebudayaan
Bahasa suku di
Kabupaten Dogiyai adalah Bahasa Mee, sedangkan bahasa yang paling banyak
digunakan adalah Bahasa Mee dan Bahasa Indonesia.
Di Kabupaten Dogiyai
terdapat satu suku besar yaitu Suku Mee. Tiap suku bangsa mempunyai lembaga
adat istiadat dan budaya sendiri yang berbeda satu sama lain. Ciri-ciri budaya
masyarakat lokal tersebut antara lain:
· Hidupnya berkelompok dan berpencar berdasarkan
sukunya serta bergantung pada alam, sehingga ada yang sering berpindah tempat.
· Tali persaudaraan sesama suku yang sangat
kuat,
· Mengenal sistem keturunan garis ayah,
· Memiliki tata cara adat.
Adat istiadat suatu
suku bangsa merupakan wujud dari nilai kebudayaannya, yang merupakan suatu
aturan atau tatacara yang mendasari tingkah laku. Adat istiadat yang berkembang
di Kabupaten Dogiyai tergantung dari adat istiadat kesukan yang ada di Kabupaten
Dogiyai itu sendiri.
Kebudayaan, norma dan
adat istiadat di Kabupaten Dogiyai hampir sama dengan wilayah lain di Papua.
Sistem kepemimpinan yang ada sangat erat kaitannya dengan kepemilikan dan
kekuasaan atas tanah. Sistem ini menentukan perkembangan individu-individu dan
kelompok-kelompok etnis yang ada di Papua pada umumnya, Dogiyai pada khususnya.
Bagi seluruh etnis Papua, hubungan dengan tanah adalah sangat sakral, karena
tanah yang mereka tempati adalah milik para leluhur. Kegiatan ritual yang
dilakukan secara individu maupun secara kelompok diadakan untuk memelihara
keharmonisan hubungan antara manusia dan supranatural tanpa melupakan
kelestarian alam yang ada.
Setiap bagian dan
wilayah yang terdiri dari gunung, hutan, rawa dan sungai sudah merupakan hak
kepemilikan dan kekuasaaan dari masing-masing dari kelompok dan individu.
Batas-batas wilayah kekuasaan dari masing-masing kelompok atau individu
biasanya ditetapkan dengan menggunakan batas-batas alam seperti gunung, batu,
pohon, sungai dan batas alam lainnya. Batas-batas tersebut tetap dipertahankan
dari generasi ke generasi.
Mobilitas yang
dilakukan oleh penduduk Papua di masa lampau menandakan adanya suatu kegiatan
untuk mencari wilayah penguasaan baru, adanya perpecahan dan pemisahan dalam
struktur sosial, adanya peperangan dan perebutan wilayah. Hak Ulayat adalah hak
kepemilikan atas tanah oleh suatu kelompok masyarakat dalam wilayahnya. Bagi
masyarakat Papua, pengertian Hak Ulayat tidak terbatas pada tanah saja, akan
tetapi juga termasuk segala sesuatu yang terkandung didalamnya dan yang
tumbuh/berada diatasnya.
Besar/luasnya Hak
Ulayat ditentukan secara tradisional, ukuran yang digunakan adalah sejarah
dimana nenek moyang mereka mencapai suatu wilayah untuk mencari makan atau
mengusahakan sesuatu diatas tanah tersebut.
Kesenian di Papua pada
umumnya tumbuh dan berkembang sejalan dengan adat istiadat serta peradaban
mereka. Kelangsungan seni didasari oleh kehidupan dan adat istiadat serta
kepercayaan mereka. Peranan kesenian bagi masyarakat Papua pada umumnya
disamping sebagai sarana hiburan, juga berfungsi sebagai unsur mempererat
keharmonisan, pemerkuat homoginitas, mempertebal keyakinan, meningkatkan
semangat kerja, berperang dan untuk keperluan lainnya.
Wilayah Kabupaten
Dogiyai
- Distrik Dogiyai
- Distrik Kamu
- Distrik Kamu Selatan
- Distrik Kamu Timur
- Distrik Kamu Utara
- Distrik Mapia
- Distrik Mapia Barat
- Distrik Mapia Tengah
- Distrik Piyaiye
- Distrik Sukikai Selatan
Pesantren
BY : ,MARKUS KOGAA
Pengurus Nahdlatul
Ulama
Tokoh
Sumber :